Sita 45 Paket Sabu

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan

Dua pengedar narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika, dengan menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti 45 paket sabu.

Adapun inisial dua pelaku yakni NH (46) pekerjaan Buruh, warga Jalan BTN Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kacamatan Pangkalan Kerinci dan  RR (25) tidak bekerja warga Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (21/7/2026) lali.

Kemudian tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan. Hingga seorang pelaku berhasil ditangkap disebuah kedai di Jalan Senantiasa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam yang berisikan 16 paket sabu dengan berat kotor 2.89 gram, handphone merk Vivo.

Dari hasil interogasi, pelaku NH mengaku memperoleh sabu tersebut dari RR. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RR di Wisma HDK.

Kemudian polisi melakukan pengeledahan di tempat  pelaku menginap dan ditemukan dompet warna hitam yang berisikan 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor 15.85 gram dan handphone Android merk Oppo.

Kepada petugas pelaku yang tidak bekerja ini mengaku mendapat pasokan barang haramin dari BH yang kini sedang diselidiki keberadaanya oleh polisi.

Dengan wajah tertunduk lemas dan kedua tangan diborgol, pelaku pengedar narkoba ini digiring ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini kedua pelaku dan barang bukti dengan total 45 paket sabu telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kasat Resnarkoba.

Sementara kedua pelaku  di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar